Menerima permohonan pembantaran penahanan perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. Surat Pemberitahuan dari Rumah Tahanan tentang kondisi kesehatan terdakwa
  2. Surat Keterangan Rumah Sakit

  1. Petugas PTSP menerima surat pemberitahuan rawat inap terdakwa dari rumah sakit
  2. Surat dan persyaratan didisposisi kepada Panitera Muda Tipikor untuk diteliti kelengkapan dokumen nya.
  3. Syarat Pembantaran didisposisi untuk diperiksa dan dipertimbangkan oleh hakim, bila disetujui maka akan dibuatkan penetapan pembantaran penahanan oleh Panitera Pengganti dan ditanda tangani oleh Hakim.
  4. Penetapan pembantaran penahanan diserahkan Kembali kepada penyidik melalui Petugas PTSP.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Pembantaran Penahanan

SIWAS, WBS (Whistleblowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store