Permohonan Permintaan Kembali Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir Permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP dan/atau SKT Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi KTP.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  2. Wajib Pajak mengisi formulir permintaan kembali kartu NPWP dan/atau SKT Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lengkap dan benar serta mengambil nomor antrean;
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket berdasarkan antrean menggunakan pengeras suara;
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan permintaan kembali kartu NPWP dan/atau SKT Wajib Pajak Orang Pribadi dan dokumen yang disyaratkan;
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan berkas;
  6. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan, Wajib Pajak dapat melengkapi berkas tersebut sesuai arahan petugas;
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap dan telah selesai diproses, Wajib Pajak menerima bukti penerimaan surat (BPS), kartu NPWP dan/atau SKT;
  8. Proses selesai.

Satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau; 2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Orang Pribadi.

1.    Telepon : 1500200

2.    Ponsel : (021) 1500200

3.    Faksimile : (021) 5251245

4.    Email : pengaduan@pajak.go.id

5.    Twitter : @kring_pajak            

6.    Website : www.lapor.id

www.wise.kemenkeu.go.id

www.pengaduan.pajak.go.id

7.    Chat pajak : www.pajak.go.id

8.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

9.    Whatsapp : 081366483053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Permintaan Kembali Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Orang Pribadi"