Menerima Permohonan Penangguhan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari pemohon (tersangka/terdakwa/melalui penasihat hukum)
  2. Surat Kuasa ( bila melalui penasihat hukum)
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Surat Keterangan/Rekomendasi lain pendukung permohonan

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada petugas PTSP
  2. Petugas mendisposisi berkas kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pemeriksaan/penelaahan kelengkapan permohonan penangguhan penahanan
  3. Panmud mendisposisi berkas kepada hakim dan menyerahkan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terkait layak atau tidaknya penangguhan penahanan
  4. Bila disetujui, maka Panitera Pengganti membuat konsep penetapan penangguhan penahanan untuk selanjutnya ditandatangani dan dibacakan oleh Hakim
  5. Panitera Muda Tipikor melakukan penyimpanan arsip penetapan penangguhan penahanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penangguhan Penahanan

SIWAS, WBS (Whistleblowing System) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store