Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 287/LL6/OT/2021

  1. Aduan
  2. Lampiran bukti
  3. Identitas pelapor
  4. Nomor telepon pelapor

  1. Pelapor menulis keluhan atau aduan melalui LAPOR! dan/atau pos elektronik pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id
  2. Proses Verifikasi dalam 3 hari untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi berwenang
  3. Narahubung LAPOR! LLDIKTI Wilayah VI menerima aduan di LAPOR! dan/atau pos elektronik serta meneruskan ke fungsi terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan jawaban atas aduan
  4. Narahubung LAPOR! LLDIKTI Wilayah VI memberikan tindak lanjut laporan pada kanal LAPOR! dan/atau melalui pos elektronik

Dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik melalui LAPOR! dan/atau melalui pos elektronik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala LLDIKTI Wilayah VI

Alamat : Jl. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : 024-8317281, 8311521

Email : pengaduan.lldikti6@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store