Menerima Permohonan Grasi Perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. Diajukan oleh Terpidana atau melalui Penasihat Hukum
  2. Surat Kuasa dan Berita Acara Sumpah untuk Penasihat Hukum
  3. Permohonan dilakukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa terikat tenggat waktu

  1. Pemohon dapat menyatakan grasi kepada Petugas PTSP
  2. Petugas memberi tahu Staf Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi dan selanjutnya membuat akta permohonan grasi
  3. Akta didisposisi kepada Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi untuk dikoreksi dan diparaf lalu diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani
  4. Panitera meminta keterangan terpidana dari Kepala Lembaga Permasyarakatan melalui Surat Permintaan Keterangan Tentang Terpidana
  5. Staf Menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas grasi untuk selanjutnya dikoreksi dan ditandatangani Panitera
  6. Surat Pengantar dan Permohonan Grasi diinput dalam SIPP serta dicatat dalam buku induk register grasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Grasi

SIWAS MA RI, WBS (Whistleblowing System)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store