Pelayanan Pemberian Informasi (layanan dalam kepaniteraan Hukum)

  1. Formulir Permohonan dan rincian informasi yang dibutukan
  2. KTP/Identitas

  1. menerima dan mencatat permohonan informasi yang diterima
  2. menganalisa permohonan informasi
  3. menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  4. menerima dan menyetor PNBP
  5. menyerahkan informasi melalui PTSP
  6. mengarsipkan

Efisiensi penyelesaian tergantung kelengkapan berkas yang diajukan


Biaya yang dikenakan adalah biaya PNBP


Salinan Putusan dan Izin Penelitian

Span Lapor dan Aplikasi Siwas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store