Legalisasi surat akta dibawah tangan (waarmeking)

  1. Surat permohonan yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Foto Copy Ktp
  4. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
  5. Foto Copy Kelahiran Ahli Waris
  6. Foto Copy Akta Kematian
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Surat kuasa (Bila ada)
  9. Dokumen Yang berhubungan dengan bank

  1. Menerima dan meneliti kelengkapan surat permohonan
  2. mengverifikasi kelengkapan surat permohonan
  3. membuat catatan waarmeking pada pernyataan ahli waris
  4. meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking pernyataan ahli waris
  5. menanda tangani catatan waarmeking pernyataan ahli waris
  6. mencatat dalam buku register
  7. menerima dan menyetor PNBP
  8. menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon
  9. mengarsipkan

Efisiensi penyelasaian pekerjaan tergantung dari kelengkapan berkas yang diajukan


Biaya yang dikenakan adalah biaya PNBP


Legalisasi Surat Akta dibawah Tangan (Waarmeking)

Span Lapor dan Aplikasi Siwas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store