Permohonan Eksekusi Lelang (Perkara Perselisihan Hubungan Industrial)

  1. Surat Permohonan Eksekusi Lelang
  2. Surat Kuasa, KTA dan Berita Acara Sumpah (bila ada Kuasa Hukum)
  3. Lampiran Penetapan aanmaning, Berita Acara Aanmaning , Penetapan Sita Eksekusi dan Berita Acara Sita Eksekusi

  1. Surat permohonon eksekusi lelang diajukan melalui Petugas PTSP Pengadilan Negeri Gorontalo
  2. Panitera Muda PHI meneliti kelengkapan permohonan eksekusi lelang, jika syarat lengkap kemudian membuat resume permohonan Eksekusi Lelang dan konsep penetapan Eksekusi Lelang
  3. Panitera mengoreksi dan memberi paraf pada penetapan Eksekusi Lelang
  4. Ketua Pengadilan menandatangani penetapan Eksekusi Lelang

Berdasarkan SOP Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

Untuk nilai gugatan di atas 150juta biaya dibebankan kepada Pemohon. Sedangkan nilai gugatan di bawah 150juta biaya dibebankan kepada Negara

Penetapan

Aplikasi Siwas, Whistle Blowing System

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store