Pelayanan Hukum

  1. KTP / Kartu Identitas Pemohon

  1. Masyarakat mengajukan Permohonan Pelayanan Hukum ke PTSP/ Medsos Kejaksaan Negeri Kota Ternate yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dialami secara tertulis atau lisan dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 2 hari untuk tertulis dan apabila permohonan pelayanan hukum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan pada saat itu juga.

Pelayanan Hukum Secara Lisan waktu yang dibutuhkan saat itu juga.

Pelayanan Hukum Secara tertulis: Selambat-Lambatnya 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pemberian Pelayanan Hukum

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Ternate
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kota Ternate : 0813-5433-3278
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Ternate FB, Twitter, IG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"