Pelayanan Hukum Secara Lisan waktu yang dibutuhkan saat itu juga.
Pelayanan Hukum Secara tertulis: Selambat-Lambatnya 2 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Pemberian Pelayanan Hukum
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store