Pendaftaran Verzet Atas Putusan Verstek Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Asli Permohonan Verzet
  2. Surat Kuasa, KTA dan Berita Acara Sumpah (bila ada Kuasa Hukum
  3. Fotokopi KTP Pemohon

  1. Permohonan Perlawanan (Verzet) diserahkan melalui Petugas PTSP di Pengadilan Negeri Gorontalo
  2. Panitera Muda PHI meneliti kelengkapan atas berkas Perlawanan (Verzet) dan tenggang waktu diajukannya Perlawanan (Verzet) (14 (empat belas) hari jika pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
  3. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  4. Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan hari sidang

Aplikasi Siwas, Whistle Blowing System

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store