Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.

  1. dalam hal Pemohon instansi pemerintah, berupa fotokopi surat keputusan pengangkatan/ penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut
  2. dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, berupa fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum, foto copy keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di Pengadilan serta fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.
  3. fotokopi surat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai Instansi yang memerlukan tanah;
  4. fotokopi dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;
  5. fotokopi dokumen yang menunjukkan tempat tinggal, domisili, atau tempat kedudukan Termohon;
  6. fotokopi surat dari penilai atau penilai publik perihal nilai Ganti Kerugian;
  7. fotokopi berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;
  8. fotokopi salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan;
  9. fotokopi surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada;
  10. fotokopi dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya;
  11. fotokopi surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi surat keterangan bank dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank.
  13. fotokopi bukti penyetoran uang ganti kerugian ke rekening Pengadilan
  14. Dalam hal berkas permohonan penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap, Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara dan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening Pengadilan melalui Bank

  1. Prosedur sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

30 Hari Kalender, Dengan Ketentuan Jika Hari Terakhir Jatuh Pada Hari Libur Maka Berlaku Pada Hari Kerja Berikutnya (Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


biaya sesuai pada SK Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo tentang Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Gorontalo

Penetapan

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4AN LAPOIR, Pengaduan PTSP Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website Pengadilan Negeri Gorontalo