Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.

  1. Mengisi Form Permohonan Informasi (Salinan Putusan/Penetapan)
  2. Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Surat Kuasa Khusus (terdaftar) jika diajukan kuasa hukum

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengambilan putusan perdata dari Pemohon
  2. Petugas memeriksa syarat – syarat permohonan pengambilan putusan
  3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan kepada back office untuk diproses
  4. Petugas PTSP memberikan taksiran biaya yang harus dibayar oleh pemohon melalui loket Bank
  5. Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada Pemohon

1 Hari

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya


Salinan Putusan/Penetapan

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4AN LAPOIR, Pengaduan PTSP Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ecourt Mahkamah Agung RI dan website Pengadilan Negeri Gorontalo