Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana Biasa

No. SK: W20-U1/724/PS.03/3/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy Surat Pendukung lainnya (STNK/BPKB/Kwitansi/Surat lainnya)

  1. Permohonan disampaikan melalui Petugas PTSP; Oleh Petugas PTSP akan memeriksa berkas perkara;
  2. Panmud Pidana, memeriksa dan meneliti permohonan yang diajukan oleh Pemohon; - Jika taat administrasi di proses, dan - Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada Pemohon
  3. Permohonan yang lengkap,diinput dalam aplikasi PTSP untuk didisposisi pimpinan, dan diteruskan ke Kepaniteraan Pidana, selanjutnya dari Bagian Pidana meneruskan ke Majelis Hakim
  4. Majelis Hakim bermusyawarah untuk penetapan
  5. Penetapan dikeluarkan dalam bentuk rangkap 4, untuk Pemohon, Kejaksaan, Pertinggal berkas perkara dan arsip umum

1. Berkas diserahkan di Meja PTSP

2. Berkas diperiksa/ditelaah dan diterima

Tidak dipungut biaya

Penetapan Pinjam Pakai

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store