Pelayanan Bimbingan Teknis LPSE SPSE dan Bimbingan Teknis LPSE Admin System di LKPP

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Diutamakan bagi Personil LPSE (dengan melakukan upload SK Tim atau Surat Penunjukan sebagai Personil LPSE pada saat pendaftaran)
  2. Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal eproc.lkpp.go.id, pendaftaran selain melalui portal eproc tidak akan difasilitasi
  3. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan
  4. Peserta hadir sesuai dengan peserta yang mendaftar; dan
  5. Peserta mengikuti Bimbingan Teknis sesuai dengan agenda yang disampaikan

  1. Apabila Personil LPSE belum memiliki akun pada portal eproc.lkpp.go.id maka dapat membuat akun terlebih dulu dengan menggunakan email pribadi/personal yang masih aktif
  2. Personil LPSE mengisi profil dan melakukan upload SK Tim atau Surat Penunjukan sebagai Personil LPSE
  3. Setelah pendaftaran akun disetujui, Personil LPSE dapat melakukan login pada portal eproc.lkpp.go.id dan melakukan pendaftaran peserta pada Agenda Bimbingan Teknis SPSE atau Bimbingan Teknis Admin System
  4. PIC LPSE akan melakukan penerimaan pendaftaran peserta dengan ketentuan 2 (dua) orang personil dari setiap LPSE (diutamakan LPSE yang belum pernah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis LPSE atau LPSE yang mengalami pergantian personil);
  5. Pendaftar (calon peserta) akan mendapatkan konfirmasi terdaftar sebagai peserta melalui email yang terdaftar pada portal eproc.lkpp.go.id
  6. Peserta akan mendapatkan undangan resmi kegiatan Bimbingan Teknis LPSE 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
  7. Peserta akan dihubungi terkait konfirmasi penerimaan undangan dan kehadiran melalui telepon
  8. Peserta yang sudah memberikan konfirmasi kehadiran kepada panitia diharapkan datang tepat waktu saat pelaksanaan Bimbingan Teknis; dan
  9. Peserta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis LPSE sesuai dengan tata tertib

Total jangka waktu pelayanan Bimbingan Teknis LPSE adalah 8 (delapan) hari kerja (HK), dengan rincian:

  1. Persiapan pelaksanaan kegiatan = 5 (lima) HK
  2. Pelaksanaan kegiatan = 3 (tiga) HK
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

a. Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis LPSE; b. Sertifikat Bimbingan Teknis LPSE bagi peserta.

  1. Pengaduan/keberatan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:
    1. Layanan call center di 144 atau 021- 29935577
    2. Surat dapat disampaikan melalui :
      Tautan
      https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan
      dan ditujukan kepada
      Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan
      Pengembangan Sistem Informasi
      Cq. Direktorat Pengembangan Sistem
      Pengadaan Secara Elektronik
      Lembaga Kebijakan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah
      Kompleks Rasuna Epicentrum
      Jalan Epicentrum Tengah Lot 11B
      Jakarta Selatan 12940
  2. Untuk penyampaian pengaduan harus disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan; dan
  3. Direktorat Pengembangan SPSE akan memberikan respon terhadap pengaduan
    paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eproc.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Teknis LPSE SPSE dan Bimbingan Teknis LPSE Admin System di LKPP"