No. SK: 26 TAHUN 2022
Total jangka waktu pelayanan Bimbingan Teknis LPSE adalah 8 (delapan) hari kerja (HK), dengan rincian:
Tidak dipungut biaya
a. Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis LPSE; b. Sertifikat Bimbingan Teknis LPSE bagi peserta.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store