No. SK: 26 TAHUN 2022
Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Luring/Tatap Muka.Total jangka waktu pelayanan permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah 6 hari kerja, dengan rincian:
a) Persiapan = 3 (tiga) hari kerja;
b) Penentuan Fasilitator = 2 (dua) hari kerja; dan
c) Pelaksanaan kegiatan diseminasi = 1 (satu) hari kerja.
Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Daring. Total jangka waktu pelayanan permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah 6 (enam) hari kerja, dengan rincian:
a) Persiapan materi dan peralatan = 4 (empat) hari kerja;
b) Uji Coba Materi dan pelaksanaan = 1 (satu) hari kerja; dan
c) Pelaksanaan kegiatan diseminasi = 1 (satu) hari kerja
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya
Tidak dipungut biaya
Jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan; dan Paparan materi diseminasi.
Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan akan direspon dalam 3 x 24 jam dan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store