Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa secara Luring/Tatap Muka dan Daring

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Luring/Tatap Muka: 1. Surat permohonan dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah tentang permintaan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara luring/ tatap muka. 2. Surat permohonan yang paling tidak memuat : a. agenda kegiatan; b. sumber dana (apakah menggunakan anggaran LKPP atau anggaran Instansi Pemohon); dan c. contact person dari Instansi Pemohon. 3. Surat permohonan disampaikan kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Pengadaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan
  2. Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Daring: 1. Surat permohonan dari Kementerian/Lembaga/Pemerinta h Daerah tentang permintaan diseminasi peraturan perundang- undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring. 2. Surat permohonan yang paling tidak memuat : a. agenda kegiatan; b. sumber dana (apakah menggunakan anggaran LKPP atau anggaran Instansi Pemohon); dan c. contact person dari Instansi Pemohon. 3. Surat permohonan disampaikan kepada Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum paling lambat 6 (enam) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan

  1. Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Luring/Tatap Muka: 1. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara luring/tatap muka 2. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menerima, mempelajari surat permohonan sesuai disposisi Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan. 3. Koordinator, Subkoordinator dan Staf memproses lebih lanjut dan menjawab permintaan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara luring/tatap muka. 4. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menyetujui konten/materi sosialisasi Peraturan PBJP secara luring/tatap muka. 5. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menentukan Fasilitator. 6. Pelaksanaan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara luring/tatap muka. 7. Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan
  2. Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Daring: 1. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring 2. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menerima, mempelajari surat permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring. 3. Koordinator, Subkoordinator dan Staf memproses lebih lanjut dan menjawab permintaan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring. 4. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menyetujui konten/materi sosialisasi Peraturan PBJP secara daring. 5. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum melakukan testing/ujicoba pelaksanaan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring. 6. Pelaksanaan kegiatan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring. 7. Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah mendapatkan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan Pelaksanaan Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Daring diperbanyak meskipun pelaksanaan diseminasi secara Luring/tatap muka tetap dilaksanakan.

Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Luring/Tatap Muka.Total jangka waktu pelayanan permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah 6 hari kerja, dengan rincian:
a) Persiapan = 3 (tiga) hari kerja;

b) Penentuan Fasilitator = 2 (dua) hari kerja;
dan
c)
Pelaksanaan kegiatan diseminasi = 1 (satu) hari kerja.

Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Daring. Total jangka waktu pelayanan permohonan diseminasi peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah 6 (enam) hari kerja, dengan rincian:
a) Persiapan materi dan peralatan = 4 (empat) hari kerja;

b) Uji Coba Materi dan pelaksanaan = 1 (satu) hari kerja;
dan
c) Pelaksanaan kegiatan diseminasi = 1 (satu) hari kerja

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Jadwal dan teknis pelaksanaan kegiatan; dan Paparan materi diseminasi.

Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan akan direspon dalam 3 x 24 jam dan dapat disampaikan melalui:

  1. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui telepon:
    call center
    021- 29912450 (ext.0705)
  2. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui email:
    kebijakanumumlkpp@gmail.com
  3. Penanganan pengaduan, keberatan, saran dan masukan melalui surat kepada:
    Deputi Bidang Pengembangan Strategi
    dan Kebijakan
    Cq. Direktorat Pengembangan Strategi
    dan Kebijakan Pengadaan Umum
    Lembaga Kebijakan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum Jalan
    Epicentrum Tengah lot 11 B
    Jakarta Selatan 12940
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa secara Luring/Tatap Muka dan Daring"