No. SK: 26 TAHUN 2022
Jangka waktu pelaksanaan adalah 13 (tiga belas) Hari Kerja, dengan rincian
sebagai berikut:
- 2 (dua) Hari Kerja: Surat diproses dalam sistem persuratan.
- 10 (sepuluh) Hari Kerja: Telaahan, koordinasi dengan narasumber, koordinasi dengan pemohon.
- 1 (satu) Hari Kerja: Pelaksanaan audiensi atau kunjungan kerja.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Audiensi dan Kunjungan Kerja
Respon terhadap pengaduan akan diproses selama 3 (tiga) hari kerja. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store