Pelayanan Fasilitasi Audiensi dan Kunjungan Kerja di LKPP

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Mengirimkan permohonan audiensi dan/atau kunjungan kerja ke Kepala LKPP dan/atau Pejabat di LKPP minimal 7 (tujuh) hari sebelum kunjungan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan audiensi dan/atau kunjungan kerja ke Kepala LKPP dan/atau Pejabat di LKPP
  2. Permohonan akan disampaikan kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum oleh Kepala LKPP dan/atau Pejabat LKPP
  3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum memberikan disposisi permohonan kepada Petugas Pengelola Media Center dan Kemitraan Media
  4. Petugas Pengelola Media Center dan Kemitraan Media akan menelaah permohonan
  5. Petugas Pengelola Media Center dan Kemitraan Media berkoordinasi dengan pemohon
  6. Petugas Pengelola Media Center dan Kemitraan Media akan mengirimkan permohonan kepada narasumber melalui nota dinas ke Unit Organisasi Eselon
  7. Jika persiapan dan koordinasi telah dilaksanakan, petugas akan menyiapkan fasilitas di kantor LKPP

Jangka waktu pelaksanaan adalah 13 (tiga belas) Hari Kerja, dengan rincian
sebagai berikut:

- 2
(dua) Hari Kerja: Surat diproses dalam sistem persuratan.
- 10
(sepuluh) Hari Kerja: Telaahan, koordinasi dengan narasumber, koordinasi dengan pemohon.
- 1
(satu) Hari Kerja: Pelaksanaan audiensi atau kunjungan kerja.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Audiensi dan Kunjungan Kerja

Respon terhadap pengaduan akan diproses selama 3 (tiga) hari kerja. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon: 021 29912450 ext.0944/0945
  2. Email: humas@lkpp.go.id /ppid@lkpp.go.id
  3. Surat: ditujukan kepada
    Kepala Biro
    Hubungan Masyarakat,
    Sistem Informasi dan Umum
    , selaku
    PPID LKPP
    Gedung
    LKPP Jln. Epicentrum
    Tengah Lot 11B Setiabudi
    Jakarta Selatan 12940

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Audiensi dan Kunjungan Kerja di LKPP"