Pemberitahuan Informasi Layanan Publik

  1. a. dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik perlu mengisi formulir permohonan Informasi Publik
    b. dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik

  1. a. Pemohon Informasi Publik mendatangi Loket Layanan Informasi Publik di Kantor Wilayah DJP
    b. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan informasi publik
    c. Petugas meneliti formulir permohonan yang disampaikan oleh Pemohon
    d. Apabila formulir belum diisi secara lengkap, Pemohon diminta melengkapinya, apabila sudah lengkap diisi, petugas PPID memberikan tanda terima kepada Pemohon Informasi Publik
    e. Petugas PPID memproses informasi yang diminta oleh pemohon f. Petugas PPID menyusun konsep surat pemberitahuan mengenai informasi publik kepada Pemohon
    g. Wajib Pajak mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas h. Proses Selesai

a.    pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik diterima.

b.    jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat diperpanjan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

1. Kring Pajak Telepon : 1500200

Ponsel : (021) 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat Pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Informasi Layanan Publik"