a. pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik diterima.
b. jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat diperpanjan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
1. Kring Pajak Telepon : 1500200
Ponsel : (021) 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store