Pemberian Informasi Umum Perpajakan

  1. Memberitahukan NPWP dan KTP/Kitas dalam hal konfirmasi kebenaran NPWPdan informasi kode billing serta pembuatan kode billing.

  1. a. Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengajukan pertanyaan atau permintaan melalui:
    1. telepon dengan nomor (0370) 631431 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler;
    2. saluran twitter dengan akun @pajakmatim;
    3. saluran instagram dengan akun @pajakmataramtimur; 4.saluran email dengan alamat kpp.914@pajak.go.id 5.dan Inovasi layanan BERUGAQ MATIM yang dapat diakses melalui tautan https://instabio.cc/Pajakmatim
    b. Petugas memberikan jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak/masyarakat sesuai media informasi yang dipilih.
    c. Proses Selesai

Saat itu juga; atau

Ditunda apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki dan/atau keterbatasan waktu layanan.

Tidak dipungut biaya

Informasi Umum Perpajakan (informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP, informasi kode billing serta pembuatan kode billing, informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.)

. Kring Pajak Telepon : 1500200

Ponsel : (021) 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat Pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi Umum Perpajakan"