Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang telah diisi lengkap;
  2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Keputusan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
  8. Wajib Pajak menunggu penyampaikan Surat Keputusan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  9. Proses selesai.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25

Telepon : 1500200
Faksimile: (021) 5251425
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25"