pelayanan akta grasi

  1. identitas pemohon (KTP)
  2. surat permohonan grasi
  3. surat kuasa ( dalam hal ada penasihat hukumnya) beserta BAP sumpah advokat
  4. surat keterangan dari lapas/rutan yang menerangkan terpidana masih menjalani pidana (apabila terpidana ditahan)

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. petugas PTSP memeriksa permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai permohonan grasi nya dan identitas-identitasnya
  4. petugas PTSP menyerahkan berkah dan kelengkapan permohonan grasi tersebut kepada panitera muda pidana untuk dicek/diperiksa persyaratan sesuai permohonan dan identitas-identtasnya lagi
  5. petugas PTSP menyerahkan surat akta pernyataan grasi kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

akta pernyataan grasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta grasi "