pelayanan akta peninjauan kembali (PK)

  1. surat permohonan peninjauan kembali (PK)
  2. surat kuasa ( dalam hal ada penasihat hukumnya ) beerta BAP sumpah advokat serta identitas kuasa (KTP)
  3. memori peninjauan kembali (PK) 4 rangkap dan CD memori PK
  4. Adanya Novum
  5. surat keterangan dari lapas/rutan yang menerangkan terpidana masih menjalani pidana (apabila terpidana ditahan)

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat...
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. petugas PTSP memeriksa permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai permohonan PK nya dan identitas-identitasnya
  4. petugas PTSP menyerahkan berkas dan kelengkapan permohonan PK tersebut kepada panitera muda pidana untuk dicek/diperiksa persyaratan sesuai permohonannya dan identitas-identitasnya lagi
  5. petugas PTSP menyerahkan surat akta pernyataan peninjauan kembali (PK) kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

akta pernyataan penijauan kembali (PK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta peninjauan kembali (PK) "