pelayanan akta kasasi pidana

  1. identitas pemohon (KTP)
  2. selama 14 hari kalender ,sejak diterima pemberitahuan putusan banding
  3. surat permohonan kasasi
  4. surat kuasa yang sudah terdaftar (alam hal ada kuasanya) beserta BAP sumpah advokat
  5. akta pernyataan kasasi
  6. relaas pemberitahuan putusan banding

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. Petugas PTSP memeriksa permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai permohonan kasasinya dan identitas-identitasnya,
  4. petugas PTSP menyerahkan berkas dan kelengkapan permohonan kasasi tersebut kepada panitera muda pidana untuk dicek/diperiksa persyaratan sesuai permohonannya dan identitas-identitasnya lagi
  5. petugas PTSP menyerahkan surat akta pernyataan kasasi kepada pemohon kasasi

-

Tidak dipungut biaya

akta pernyataan kasasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta kasasi pidana "