pelayanan akta banding pidana

  1. identitas pemohon (KTP)
  2. surat kuasa yang sudah terdaftar (dalam hal ada kuasanya , beserta BAP sumpah advokat)
  3. selama 7 hari kalender ,setelah putusan diucapkan
  4. petikan putusan
  5. surat pernyataan banding
  6. akta pernyataan banding

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. Petugas PTSP memeriksa permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai permohonan bandingnya dan identitas-identitasnya,
  4. petugas memeriksa berkas dan kelengkapan permohonan banding tersebut kepada panitera muda pidana untuk dicek/diperiksa apakah persyaratan sesuai permohonannya dan identitas-identitasnya lagi
  5. petugas PTSP menyerahkan surat akta pernyataan banding kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

akta pernyataan banding

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan akta banding pidana "