No. SK: KEP-94/KPP.2910/2022
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pemberitahuan
permohonan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: (0511) 3351112
2. Faksimile: (0511) 3351127
3. Email: kpp.731@pajak.go.id
4. Twitter: @pajakbjm
5. Instagram: @pajakbanjarmasin;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store