Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

No. SK: Nomor : Kep / 18 / VIII / 2022

  1. Fotocopy E-KTP 3 lembar
  2. SIM lama dan difotocopy 3 lembar
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Surat Keterangan Psikologi

  1. • Pemeriksaan suhu tubuh, wajib menggunakan handsanitizer yang telah disediakan serta wajib menggunakan masker;
  2. • Pemohon SIM membawa syarat kelengkapan berkas dan mengisi data identitas pada formulir pendaftaran yang telah di siapkan oleh petugas informasi dan selanjutnya Membayar PNBP pada loket BRI;
  3. • Melakukan pendaftaran pada loket pendaftaran serta pengambilan rumusan sidik jari, foto dan tanda tangan;
  4. • Produksi SIM.

Pendaftaran 20 Menit

Identifikasi 20 Menit

Penyerahan 10 menit

Rp. 30,000

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.

Email :satlantaspolreslampungselatan@gmail.com

Tlp / WA 081274451919

Instagram        : Satlantaslamsel

Facebook : Satuan Lalu Lintas Lamsel

Twitter     : @lantaslamsel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store