Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Lampung / Polres Kabupaten Lampung Selatan / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Lampung / Polres Kabupaten Lampung Selatan / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Lampung / Polres Kabupaten Lampung Selatan / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Lampung / Polres Kabupaten Lampung Selatan / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Lampung / Polres Kabupaten Lampung Selatan / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda Lampung / Polres Kabupaten Lampung Selatan / Unit Pelayanan SIM

Berupa Bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, usia dan kesehatan serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor dalam bentuk kartu elektronik yang kemudian disebut SIM.