pelayanan pelimpahan berkas perkara praperadilan

  1. identitas pemohon (KTP)
  2. surat permohonan praperadilan minimal rangkap 4 dan CD permohonan
  3. surat kuasa yang sudah terdapat ( dalam ada penasihat hukum)

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. petugas PTSP memeriksa berkas perkara dan memeriksa persyaratan sesuai dakwaan dan identitas-identitasnya
  4. petugas PTSP menyerahkan berkas dan kelengkapan berkas perkara tersebut kepada panitera muda pidana untuk di cek/diperiksa persyaratan sesuai dengan permohonan pemohon
  5. petugas PTSP memberikan surat tanda terima pelimpahan berkas perkara kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

pelimpahan berkas perkara praperadilan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pelimpahan berkas perkara praperadilan "