Surat Keterangan Pindah (SKP) WNA

  1. a) KK; dan
  2. b) KTP-el; atau
  3. c) Surat keterangan tempat tinggal.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat dan langsung menginput elemen data Surat Keterangan Pindah (SKP) serta menerbitkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. Kasi Pindah Datang memverifikasi berkas dan memaraf Draft SKP. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki setelah dikonfirmasikan kepada pemohon. Jika sudah benar akan diajukan kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi dan diparaf);
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi dan memaraf Draft SKP.(Jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada kadis);
  4. Kepala Dinas melakukan TTE SKP;
  5. PDF SKP akan dikirmkan ke email pemohon / masyarakat yang diinput pada saat proses pengentrian data.

1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) WNA

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0812 7571 7628

e.     Instagram          : dukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah (SKP) WNA"