Permohonan melalui pos/jasa ekspedisi:
- Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima secara lengkap.
Permohonan secara online:
- Paling lama 1 ( Satu ) hari kerja sejak mengajukan permohonan di laman https://djponline.pajak.go.id/ .Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store