Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

  1. 1. Melalui pos/jasa ekspedisi lainnya
  2. a. Surat permohonan SKTD yang dapat diunduh di https://instabio.cc/pajakkupang ? Download Formulir ? Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)
  3. b. RKIP yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format microsoft excel) dan hardcopy.
  4. c. Fotokopi kartu NPWP.
  5. d. Surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa khusus.
  6. e. Surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. f. Surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. g. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan Nasional, ditambahkan juga dokumen berupa:
  9. a. Fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut
  10. b. Fotokopi surat izin usaha perikanan
  11. c. Fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan
  12. d. Fotokopi surat izin usaha angkutan sungai dan danau. atau
  13. e. Fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan
  14. h. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga.
  15. i. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.
  16. 2. Secara online
  17. a. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Dua Tahun Pajak terakhir.
  18. b. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir (PKP).
  19. c. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP

  1. 1. Melalui pos/jasa ekspedisi lainnya a. Wajib Pajak mengirimkan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.
  2. b. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  3. c. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Permohonan, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  4. d. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  5. e. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Tidak Dipungut dengan menyerahkan BPS asli.
  6. f. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) kepada Wajib Pajak.
  7. g. Proses selesai.
  8. 2. Secara online a. Wajib Pajak Login pada laman https://djponline.pajak.go.id/.
  9. b. Pilih menu Layanan.
  10. c. Pilih sub menu e-SKTD.
  11. d. Pilih Jenis Wajib Pajak dalam rangka permohonan SKTD.
  12. e. Dalam hal status terpenuhi, maka Wajib Pajak harus memasukan Nomor Izin Usaha untuk kemudian bisa mencetak SKTD Tahunan.
  13. f. Proses selesai.

Permohonan melalui pos/jasa ekspedisi:

- Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima secara lengkap.

Permohonan secara online:

- Paling lama 1 ( Satu ) hari kerja sejak mengajukan permohonan di laman https://djponline.pajak.go.id/ .

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pajak Pertambahan Nilai beserta Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.    Telepon: 1500200

2.    Faksimile: (021) 5251245

3.    Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter: @kring_pajak

5.    Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak: www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)"