Pelayanan Helpdesk

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Setiap Wajib Pajak yang datang berhak untuk menerima pelayanan terkait konsultasi perpajakan yang diberikan oleh KPP Pratama Pontianak Barat

  1. Wajib Pajak mengambil antrian loket helpdesk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  2. Petugas loket helpdesk memanggil antrian
  3. Petugas loket helpdesk mempersilahkan Wajib Pajak untuk duduk lalu menanyakan hal apa yang ingin ditanyakan
  4. Wajib Pajak menjelaskan permasalahannya
  5. Petugas loket helpdesk siaga melayani pertanyaan Wajib Pajak. Apabila ada pertanyaan yang tidak dapat dijawab, petugas meminta waktu untuk menghubungi supervisor/atasannya
  6. Selesai

Realtime (selesai saat itu juga)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Helpdesk"