Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. a. Induk SPT Tahunan PPh Badan 1771 yang dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-page ? SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
  2. b. Lampiran 1771-I s.d. 1771-VI.
  3. c. Lampiran khusus 1A-8A.
  4. d. Laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
  5. e. Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak(SSP) atau bukti pemindahbukuan.
  6. f. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  7. g. USB yang berisi CSV serta dilampirkan bukti bayar dan laporan keuangan yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik.
  8. h. Surat kuasa khusus bermeterai dalam hal yang melaporkan bukan pengurus disertai dengan fotocopy KTP kedua belah pihak.
  9. i. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi dan entertainment.
  10. j. Laporan dan Surat Pernyataan Sisa Lebih Anggaran (khusus badan nirlaba)
  11. k. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal (Khusus BUT)
  12. l. Laporan Tahuanan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi (jika ada).
  13. m. Ikhtisar Dokumen Induk dan dokumen lokal (jika ada).
  14. n. Laporan perhitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal
  15. o. Laporan Utang Swasta Luar Negeri (jika ada)

  1. a. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. atau
  2. b. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung disampaikan ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar.
  3. c. Wajib Pajak mengambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id.
  4. d. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tanggal dan waktu kunjungan pada tiket antrean.
  5. e. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Badan 1771 ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  6. f. Petugas TPT memanggil nomor antrean.
  7. g. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  8. h. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  9. i. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Badan 1771 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  10. j. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  11. k. Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  12. l. Proses selesai.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon : 1500200

2.  Faksimile: (0380) 833211

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771"