pelayanan permohonan eksekusi

  1. surat permohonan pengajuan eksekusi
  2. identitas pihak atas izin beracara advokat
  3. softcopy (CD)
  4. fc putusan yang telah dilegalisir
  5. surat pernyataan pihak objek eksekusi tidak terkait masalah

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon Eksekusi/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. Petugas PTSP memeriksa permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai Permohonannyadanidentitas-identitasnya,
  4. Petugas PTSP menyerahkan berkas dan kelengkapan permohonan tersebut kepada Panitera Muda Perdata untuk dicek/diperiksa persyaratan sesuai permohonannya dan identitas-identisasnya lagi
  5. Petugas Kasir membuatkan slip pembayaran pendaftaran perkara agar dibayarkan ke Bank BTN Palembang
  6. Bukti slip pembayaran dari bank ditunjukkan kepada petugas PTSP Perdata dan dibuatkan SKUM
  7. Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran dan memberikan Nomor Register dan tanggal pendaftaran Permohonan, dan 1 (satu) suratpermohonandan SKUM aslinya diserahkan kepada Pemohon/kuasanya
  8. Lalu Petugas PTSP menyampaikan kepada Pengugat/Kuasanya untuk menunggu panggilan sidang

-

-

tanda terima permohonan eksekusi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan permohonan eksekusi "