pelayanan pengajuan permohonan dan penyerahan memori peninjauan kembali perdata

  1. surat kuasa apabila ada kuasanya, beserta BAP sumpah advokat serta identitasnya kuasa
  2. reelas pemberitahuan putusan kasasi
  3. bukti novum ( apabila terdapat bukti baru dalam perkara tersebut )
  4. memori peninjauan kembali
  5. softcopy (CD)

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. Petugas PTSP memeriksa permohonan dan memeriksa persyaratan sesuai permohonan Peninjauan Kembalinya dan identitas-identitasnya,
  4. Petugas PTSP menyerahkan berkas dan kelengkapan Penyerahan Jawaban Memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera Muda Perdata untuk dicek/diperiksa persyaratan sesuai permohonan disertai memori peninjauan kembali dan identitas-identitasnya lagi
  5. petugas membuatkan slip pembayaran pendaftaran pembayaran PK agar dibayarkan ke bank BTN palembang kelas 1 A khusus dan pembayaran ke bank BNI syariah atas nama rekening Mahkamah Agung RI
  6. bukti slip pembayaran dari bank ditunjukan kepada petugas PTSP perdata dan di buatkan SKUM
  7. petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran dan memberikan nomor register dan tanggal pendaftaran permohonan peninjauan kembali dan 1 surat akte pernyataan dan penyerahan memori peninjauan kembali dan SKUM aslinya diserahkan kepada pemohon peninjauan kembali / kuasanya
  8. lalu petugas PTSP memnyampaikan kepada pemohon/kuasanya bahwa atas pernyataan dan penyerahan memori peninjauan kembali ,apabila terdapat novum (bukti baru) maka akan dilakukan pemberitahuan sidang sumpah novum tersebut dan berkewajiban hadir pada sidang yang telah ditentukan. Pemohon peninjauan kembali mempunyai hak untuk menerima jawaban memori peninjauan kembali dan termohon peninjauan kembali/kuasanya sejak 30 hari setelah pengajuan memori peninjauan kembali

-

-

akta permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengajuan permohonan dan penyerahan memori peninjauan kembali perdata "