Pengaduan

  1. Pemohon telah menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Cilegon sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Pemohon menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia dengan memberikan identitas yang jelas (KTP/SIM/PASPOR)
  3. Pemohon merasakan kerugian secara langsung atas hal yang diadukan (dengan membawa dokumen pendukung)
  4. Aaduan disampaikan dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian

  1. Mengisi / menyampaikan aduan melalui sarana yang tersedia. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui email, SMS Center, Pengaduan Online atau pengaduan secara langsung
  2. Petugas Sub Bidang Informasi Pengaduan menerima pengaduan dan memeriksa berkas pengaduan dan melaporkan pada Kabid Data dan Infromasi untuk dianalisis
  3. Kabid Data dan Informasi membuat surat kepada bidang terkait konten pengaduan untuk dilakukan analisis
  4. Bidang terkait yang diadukan membuat jawaban atau klarifikasi atas surat dari kabid data dab informasi untuk dituangkan dalam berita acara penyelesaian (BAP)
  5. Petugas Sub bidang informasi dan pengaduan menindaklanjuti berkas pengaduaan dan membuat barita acara penyelesaian (BAP) Pengaduan
  6. Petugas Bidang Informasi dan pengaduan menyerahkan BAP pengaduan kepada front office untuk diberikan kepada pemohon
  7. fornt office memberikan BAP pengaduan kepada pemohon
  8. pemohon menerima surat berita acara penyelesaian (BAP) pengaduan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

online dan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"