Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 440 / 007.1 / 424.072.34 / 2022

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat a. nama dan alamat lengkap b. Uraian Pelayanan yang tidak sesuai dengan standar
  2. 2. Surat Pengaduan diajukan kepada alamat unit penyelenggara pelayanan yang dituju
  3. 3. Menyampaikan aduan melalui : Kanal SPAN-LAPOR a. Website: www.lapor.go.id b. Aplikasi android/IOS : SPAN-LAPOR

  1. Penggunan layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada SPAN-LAPOR (Kepada Unit Penyelenggara Layanan)
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ penanganan lebih lanjut
  5. Penyamapaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

1. UOBF Puskesmas Lekok. Alamat : Jl. Raya Lekok Kecamatan Lekok

2. Email: puskesmaslekok2015@gmail.com 

3. Telephone : 0343-481871

4. https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/566

5. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik"