1. Pasien yang telah memberikan resep kepada petugas kasir kemudian membayar retribusi pada kemudian membayar retribusi pada petugas kasir (kecuali pasien BPJS dan SKTM);
2. Pasien menunggu panggilan petugas instalasi farmasi/apotek;
3. Petugas instalasi farmasi/apotek memanggil pasien dan memberikan obat beserta petunjuk pemakaian atau dosis kepada pasien;
4. Pasien menerima obat beserta petunjuk pemakaian/dosis dan bukti pembayaran.5. 10 menit sejak resep diserahkan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Farmasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Kotak Saran;
2. Telepon (0293) 490 1913
3. Email :puskesmaskranggan@gmail.com
4. Media Sosial :
a. Instagram : puskesmas_kranggan
5. Datang langsung ke Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store