5 (lima) hari kerja setelah
permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Sesuai dengan
Ketentuan Aplikasi Online Single
Submission (OSS) dan Aplikasi perizinan daerah.
Tidak dipungut biaya
Izin Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, Lintas pelabuhan antar Provinsi dan Internasional, lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, lintas pelabuhan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Website : www.dpmptsp.lampungprov.go.id
Email : dpmptspprovlpg@gmail.com
No. Hp : 0812 7440 0369Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang, Lintas pelabuhan antar Provinsi dan Internasional, lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi, lintas pelabuhan dalam wilayah Kabupaten/Kota."
Kepala Dinas