Izin Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang, Lingkup operasionalnya antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

  1. Membuat NIB

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas Front Office teknis melalui loket layanan; 2. Petugas Front Office teknis melakukan verifikasi berkas permohonan, apabila lengkap dan benar maka berkas diterima dan selanjutnya memberi tanda terima berkas kepada pemohon; 3. Apabila berkas tidak/belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan sepenuhnya disertai ceklist persyaratan oleh petugas Front Office teknis; 4. Berkas yang dinyatakan lengkap diagenda dan diteruskan ke Pejabat berwenang untuk disposisi, berkas diteruskan ke petugas Back Office teknis; 5. Back Office teknis membuat nota dinas terkait permohonan yang diajukan, disertai permohonan surat pertimbangan Dinas teknis; 6. Tim teknis melakukan cek lapangan dan BAP sebagai dasar pertimbangan teknis; 7. Pertimbangan teknis disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung untuk proses pembuatan surat izin oleh petugas Back Office teknis; 8. Surat Izin diajukan untuk tanda tangan Kepala Dinas disertai paraf koordinasi secara berjenjang; 9. Surat Izin ditandatangani dan diserahkan ke pemohon.

5 (lima) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Sesuai dengan Ketentuan Aplikasi Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi perizinan daerah.  

Tidak dipungut biaya

Izin Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang, Lingkup operasionalnya antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

Website     : www.dpmptsp.lampungprov.go.id

Email        : dpmptspprovlpg@gmail.com

No. Hp      : 0812 7440 0369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang, Lingkup operasionalnya antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi."