5 (lima) hari kerja setelah
permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Sesuai dengan
Ketentuan Aplikasi Online Single
Submission (OSS) dan Aplikasi perizinan daerah.
Tidak dipungut biaya
Izin Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota untuk Penumpang, Lingkup operasionalnya antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Website : www.dpmptsp.lampungprov.go.id
Email : dpmptspprovlpg@gmail.com
No. Hp : 0812 7440 0369Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store