5 (lima) hari kerja setelah
permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Sesuai dengan
Ketentuan Aplikasi Online Single
Submission (OSS) dan Aplikasi perizinan daerah.
Tidak dipungut biaya
Izin Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang, Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang. Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antarnegara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi,
Website : www.dpmptsp.lampungprov.go.id
Email : dpmptspprovlpg@gmail.com
No. Hp : 0812 7440 0369Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang, Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang. Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antarnegara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, "
Kepala Dinas