5 (lima) hari kerja setelah
permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Sesuai dengan
Ketentuan Aplikasi Online Single
Submission (OSS) dan Aplikasi perizinan daerah.
Tidak dipungut biaya
Izin Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan, Lingkup operasionalnya antar provinsi dan antar negara, antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, dalam Kabupaten kota.
Website : www.dpmptsp.lampungprov.go.id
Email : dpmptspprovlpg@gmail.com
No. Hp : 0812 7440 0369Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store