Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Kartu Identitas
  3. Bukti Kepemilikan Barang Bukti
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  1. Menerima surat Permohonan pinjam pakai barang bukti melalui Meja PTSP
  2. Surat Permohonan pinjam pakai barang bukti diteruskan ke Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapanya
  3. Hakim memeriksa dan mmpertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan pinjam pakai barang bukti
  5. Majelis Hakim/Hakim menanda tangani Penetapan pinjam pakai barang bukti
  6. Panitera Muda Pidana mengirimkan Tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada Penuntut Umum
  7. Petugas PTSP meyerahkan Penetapan pinjam pakai barang bukti

165 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti"