Permohonan Ijin Berobat

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter Lembaga Permasyarakatan

  1. Menerima surat Permohonan ijin berobat melalui Meja PTSP
  2. Surat Permohonan ijin berobat diteruskan ke Panitera Muda Pidana untuk diteliti kelengkapanya
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat
  4. Panitera Pengganti membuat konsep Penetapan ijin berobat
  5. Majelis Hakim/Hakim menanda tangani Penetapan ijin berobat
  6. Panitera Muda Pidana mengirimkan Tembusan penetapan ijin berobat kepada Penuntut Umum
  7. Petugas PTSP meyerahkan Penetapan ijin berobat

155 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Berobat"