Permohonan Ijin/Persetujuan Besuk

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Permohonan izin besuk
  2. KTP pemohon izin besuk

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon, dan menyampaikan kepada Panmud Pidana
  2. Staf Kepaniteraan Pidana membuat izin besuk
  3. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf izin besuk
  4. Majelis Hakim/Hakim menandatangani penetapan izin besuk
  5. Petugas PTSP menyerahkan surat izin besuk kepada pemohon dengan tanda terima penyerahan izin besuk

35 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA


1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin/Persetujuan Besuk"