Permohonan Pembantaran

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Sakit Dari Dokter Lembaga Permasyarakatan

  1. Melalui PTSP menerima surat pemberitahuan rawat inap terdakwa dirumah sakit
  2. Panmud Pidana meneliti kelengkapan pembantaran
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan pembantaran
  4. Panitera Pengganti membuat konsep penetapan Pembantaran
  5. Hakim menanda tangani Penetapan Pembantaran
  6. Petugas PTSP menyerahkan Penetapan Pembantaran yang sudah ditanda tangai Hakim

95 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA


1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembantaran"