Permohonan Perpanjangan Penahanan

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidik
  4. Surat Perintah Penahanan
  5. Berita Acara Penahanan
  6. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
  7. Resume

  1. Petugas PTSP menerima permohonan perpanjangan penahanan dan lampirannya secara elektronik
  2. Panmud Pidana memberi persetujuan kelengkapan data persyaratan permohonan perpanjangan penahanan
  3. Staf Kepaniteraan Pidana membuat penetapan perpanjangan penahanan
  4. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan perpanjangan penahanan
  6. Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetapan perpanjangan penahanan secara elektronik
  7. Staf Kepaniteraan Pidana mencatat kedalam register perpanjangan penahanan
  8. Panmud Pidana melakukan pengiriman penetapan perpanjangan penahanan melalui surat elektronik
  9. Panmud Pidana menyimpan arsip penetapan perpanjangan penahanan

80 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA


1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan"