Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Organisasi

No. SK: 060/1045/2022

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke Bagian Organisasi
  2. Hadir langsung di Bagian Organisasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Organisasi
  2. Pengguna layanan diarahkan ke aparatur yang membidangi
  3. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan

Sesuai dengan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang diperlukan, secara lisan dan tertulis (softcopy/hardcopy), meliputi: kelembagaan dan uraian tugas perangkat daerah; analisis jabatan dan analisis beban kerja; kelas jabatan; tata naskah dinas; pakaian dinas ASN; proses bisnis dan SOP; standar pelayanan; survei kepuasan masyarakat (SKM); inovasi pelayanan dan sistem informasi pelayanan; perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan reformasi birokrasi.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur: datang langsungsurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Organisasi"