Verifikasi Proposal Bantuan Hibah dan Administrasi Bantuan Hibah

No. SK: 060/1045/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Permohonan harus ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  3. Surat Permohonan harus melampirkan Fotokopi KTP, SK Kepengurusan, dan Buku Rekening
  4. Taksasi biaya permohonan harus sesuai dengan bantuan yang telah disetujui

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Padang Sidempuan.
  2. Pemohon dihubungi untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi.
  3. Pemohon menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas dan surat pernyataan.
  4. Melakukan proses pencairan Hibah.

Maksimal 5 hari setelah berkas lengkap diterima

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Hibah

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur: d.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Proposal Bantuan Hibah dan Administrasi Bantuan Hibah"