No. SK: 060/1045/2022
Maksimal 5 hari setelah berkas lengkap diterima
Tidak dipungut biaya
Pencairan Bantuan Hibah
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur: d.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store