Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaaan laboratorium dari ruang pelayanan
  2. Pasien sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di ruang pemerikasaan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan
  2. Pasien dipanggil oleh petugas ruang pelayanan untuk pengambilan sampel
  3. Proses di ruang laboratorium mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

Waktu tunggu : 10 menit

Pemeriksaan darah rutin : 30 menit

Pemeriksaan kimia darah : 10 menit (menggunakan stik)

Pemeriksaan BTA : 90 menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021


Lembar hasil pemeriksaan

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"