Pembayaran Pajak Tahunan dan Pengesahan STNK

  1. KTP asli + 1 lembar fotokopi (apabila diurus sendiri)
  2. KTP asli + 1 lembar fotokopi, 1 lembar fotokopi KTP yang diberi kuasa, dan Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan)
  3. STNK Asli
  4. SKPD Asli

  1. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran
  2. Penetapan: Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke petugas untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
  3. Pembayaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan.
  4. Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Samsat Induk : 15 Menit Samsat Penuh : 10 Menit Samsat Pembantu : 7 Menit Samsat Payment Point : 5 menit Samsat Drive Thru : 3 Menit

Keterangan : Apabila berkas lengkap tidak ada kendala jaringan

Ketahui nominal Pajak Kendaraan Bermotor melalui website simpator.kaltimprov.go.id/cari.php


SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media pengaduan lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Tahunan dan Pengesahan STNK"