Samsat Induk : 15 Menit Samsat Penuh : 10 Menit Samsat Pembantu : 7 Menit Samsat Payment Point : 5 menit Samsat Drive Thru : 3 Menit
Keterangan : Apabila berkas lengkap tidak ada kendala jaringan
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media pengaduan lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store